get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Bacakan Replik di Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Ini Isi Replik JPU, Kajati Jabar: Kami Konsisten Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

Kamis, 27 Januari 2022 - 11:16:00 WIB
Ini Isi Replik JPU, Kajati Jabar: Kami Konsisten Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan
Kajati Jabar Asep N Mulyana yang juga JPU kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan. (Foto: MPI)

"Kami menyampaikan kepada majelis hakim, meminta agar yayasan dan aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang. Hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik, sekolah (pendidikan) maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," ujar Asep N Mulyana.

Jadi, tutur Kajati Jabar, penyitaan aset tidak semata mata mengeeliminasi tanggung jawab keberlangsungan korban tapi kami akan memastikan anak korban bisa sekolah lagi langsung kehidupan di masa akan datang.

"Mengapa kami menyita yayasan dan membubarkan yayasan karena yayasan boarding school dan sebagainya merupakan instrumentia delikta, artinya alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan," tutur Kajati Jabar.

Tanpa ada yayasan dan boarding school, kata Asep N Mulyana, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan secara sistematis. Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis yayasan disita bersamaan dengan tuntutan pidana sebagai percerminan asas sederhana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut