Ini Isi Replik JPU, Kajati Jabar: Kami Konsisten Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

"Tanpa mengurangi dan mendahului putusan pengadilan, kami menyiapkan Rumah Aman Adhiyaksa di Jatinangor, Sumedang untuk menampung dan melakukan pembinaan ke anak korban dari kejahatan Herry," ucap Asep N Mulyana.
JPU, ujar Kajati Jabar, berkesimpulan tetap pada yang dibacakan saat persidangan sebelumnya, yaitu menuntut terdakwa Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri.
"Tuntutan mati, sekali lagi bahwa tunturan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan artinya secara legal ketika kami mengajukan tuntutan diatur dalam regulasi jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini, sistem hukum kita mengakui ada tuntutan hukuman mati," ujarnya.
"Kami tidak akan berpolemik soal itu dan tuntutan kami berbasis kepada korban, untuk kepentingan terbaik anak anak," tutur Kajati.
Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.
Editor: Agus Warsudi