get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

JPU Bacakan Replik di Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Kamis, 27 Januari 2022 - 10:12:00 WIB
JPU Bacakan Replik di Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati mengaku menyesal dan minta pengurangan hukuman (tidak dihukum mati). (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Kamis (27/1/2022), tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membacakan replik atau jawaban atas pleidoi atau pembelaan yang disampaikan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Pembacaan replik dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dodi Ghazali Emil mengatakan, replik bakal dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana. "Ya, saat ini Pak Kajati sudah ada di PN. Rencananya begitu (pembacakan replik,)" kata Kasipenkum kepada wartawan di PN Bandung

Dodi Gazali Emil menyatakan, setelah replik, agenda sidang selanjutnya pembacaan duplik atau jawaban kedua dari terdakwa dan penasihat hukum atas replik JPU. Setelah itu hakim akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa. 

Namun, ada atau tidaknya pembacaan duplik, belum bisa dipastikan. "Nah, ini belum tahu apakah akan ada duplik atau tidak, tergantung dari penasihat hukumnya," ujar Dodi Gazali Emil. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut