get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

JPU Bacakan Replik di Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Kamis, 27 Januari 2022 - 10:12:00 WIB
JPU Bacakan Replik di Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati mengaku menyesal dan minta pengurangan hukuman (tidak dihukum mati). (Foto: ISTIMEWA)

Dodi Gazali Emil menyatakan, selama pembacaan pembelaan, ekspresi Herry tampak tenang. Dia tidak gugup apalagi menangis saat menyampaikan pembelaan dan permintaan pengurangan hukuman itu. "Dari apa yang saya lihat tadi ya (Herry Wirawan) tidak (gugup)," ujar Dodi. 

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut