Yana Mulyana Pastikan Pendirian Tempat Ibadah di Bandung Tidak Sulit Asalkan Sesuai Prosedur
“Pada prinsipnya, Pemkot Bandung memberikan kebebasan untuk membangun rumah ibadah asal sesuai prosedur, tentunya tidak sulit bagi rumah ibadah untuk berdiri,” ujar Yana Mulyana.
Wali Kota Bandung menuturkan, masyarakat perlu menyaring informasi yang sahih. Sebab di era digitalisasi saat ini, gesekan sekecil apapun dapat berkembang menjadi besar. “Peraturan bersama dua menteri ini akan terus kita sosialisasikan dengan baik agar kita bisa sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif,” tuturnya.
Sementara, Ketua FKUB Kota Bandung Ahmad Suherman mengatakan, Kota Bandung bisa saja memiliki risiko sama seperti tragedi Ambon pada 1999 silam. Inilah yang melatarbelakangi FKUB berdiri.
“Pada 2006 lalu, FKUB lahir di Kota Bandung, dan akhirnya di setiap kabupaten kota pun memiliki FKUB. Saat ini baru FKUB Kota Bandung yang menyosialisasikan peraturan tersebut. Kita mulai dari kepala dinas, lalu sekarang langsung ke tingkat RW,” kata Ketua FKUB Kota Bandung.
Editor: Agus Warsudi