Yana Mulyana Pastikan Pendirian Tempat Ibadah di Bandung Tidak Sulit Asalkan Sesuai Prosedur
BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan pendirian rumah ibadah di Bandung tidak sulit selama semua prosedur diikuti dan syarat dipenuhi. Pemkot Bandung memberikan kebebasan beribadah kepada siapa pun.
Pernyataan itu disampaikan Yana Mulyana dalam sosialisasi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terkait peraturan dua menteri, yakni, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Selasa, (5/7/ 2022).
Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Yana Mulyana berharap, dengan sosialisasi ini, kerukunan antarumat beragama di Kota Bandung bisa semakin meningkat. Sebab, menjaga keutuhan dalam keberagaman merupakan tugas bersama, terutama saat pembentukan rumah ibadah.
“Pada prinsipnya, Pemkot Bandung memberikan kebebasan untuk membangun rumah ibadah asal sesuai prosedur, tentunya tidak sulit bagi rumah ibadah untuk berdiri,” ujar Yana Mulyana.
Wali Kota Bandung menuturkan, masyarakat perlu menyaring informasi yang sahih. Sebab di era digitalisasi saat ini, gesekan sekecil apapun dapat berkembang menjadi besar. “Peraturan bersama dua menteri ini akan terus kita sosialisasikan dengan baik agar kita bisa sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif,” tuturnya.
Sementara, Ketua FKUB Kota Bandung Ahmad Suherman mengatakan, Kota Bandung bisa saja memiliki risiko sama seperti tragedi Ambon pada 1999 silam. Inilah yang melatarbelakangi FKUB berdiri.
“Pada 2006 lalu, FKUB lahir di Kota Bandung, dan akhirnya di setiap kabupaten kota pun memiliki FKUB. Saat ini baru FKUB Kota Bandung yang menyosialisasikan peraturan tersebut. Kita mulai dari kepala dinas, lalu sekarang langsung ke tingkat RW,” kata Ketua FKUB Kota Bandung.
Selain sosialisasi, ujar Ahmad Suherman, para peserta juga dibekali dengan materi wawasan kebangsaan dan kerukunan beragama. “Ada pembekalan mengenai deteksi dini terorisme dan cara mengurus izin pembentukan rumah ibadah juga,” ujar Ahmad Suherman.
Editor: Agus Warsudi