BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan pendirian rumah ibadah di Bandung tidak sulit selama semua prosedur diikuti dan syarat dipenuhi. Pemkot Bandung memberikan kebebasan beribadah kepada siapa pun.
Pernyataan itu disampaikan Yana Mulyana dalam sosialisasi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terkait peraturan dua menteri, yakni, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Selasa, (5/7/ 2022).
Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Yana Mulyana berharap, dengan sosialisasi ini, kerukunan antarumat beragama di Kota Bandung bisa semakin meningkat. Sebab, menjaga keutuhan dalam keberagaman merupakan tugas bersama, terutama saat pembentukan rumah ibadah.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News