Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat
Kamis, 16 Maret 2023 - 18:02:00 WIB
Kenyataannya, ujar Norman, bangunan permanen yang kemudian didirikan oleh terdakwa HSH itu berada di atas garis sepadan bangunan, bersebelahan dengan tanah milik korban.
Norman akan mendukung langkah JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis majelis hakim PN Bandung.
"Saya sangat mendukung langkah kasasi dari jaksa penuntut umum demi keadilan. Terus terang saja saya merasa tidak mendapat keadilan dalam perkara ini," ujar Norman.
Editor: Agus Warsudi