Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, dituntut hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Andi Arif dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/2/2023).
Jaksa Andi Arif mengatakan, terdapat unsur dan bukti yang menyatakan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan milik korban Norman Miguna di Jalan Surya Sumantri, Sukajadi, Kota Bandung.
Karena itu, terdawa Hendrew bersalah sebagaimana Pasal 406 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar jaksa Andi Arif.
Tim JPU menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Hendrew. Yang meringan, terdakwa sudah berusia 56 tahun. "Hal memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," tutur JPU.
Editor: Agus Warsudi