get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Video Perundungan Siswi di Bandung, Korban Nangis Sambil Tutup Muka 

Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

Selasa, 21 Februari 2023 - 15:10:00 WIB
Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 
Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa kasus perusakan bangunan dituntut hukuman 1 tahun penjara. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, dituntut hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Andi Arif dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/2/2023).

Jaksa Andi Arif mengatakan, terdapat unsur dan bukti yang menyatakan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan milik korban Norman Miguna di Jalan Surya Sumantri, Sukajadi, Kota Bandung. 

Karena itu, terdawa Hendrew bersalah sebagaimana Pasal 406 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar jaksa Andi Arif. 

Tim JPU menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Hendrew. Yang meringan, terdakwa sudah berusia 56 tahun. "Hal memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," tutur JPU.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut