Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara

Sesuai fakta persidangan terdakwa mengakui telah menjebol tembok milik korban Norman Miguna. "Memang terdakwa juga mengakui terus terang dan dia juga mengakui tanah itu milik dia," ucap Andi Arif.
Sementara itu, Astrid, kuasa hukum terdakwa mengatakan, bakal menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menurutnya tidak adil. Dia menilai, Pasal 406 yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya tidak pas.
Sebelumnya, dalam perkara ini sempat menghadirkan Soma Wijaya, saksi ahli pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Dalam kesaksiannya, Soma mengatakan, perkara itu seharusnya diselesaikan oleh pemerintah.
"Ini kan sebetulnya masalah, ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan, kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada Perda," kata Somawijaya.
Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa Hendrew, pemilik restoran cepat saji karena diduga telah melakukan perusakan bangunan miliknya.
Editor: Agus Warsudi