get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Video Perundungan Siswi di Bandung, Korban Nangis Sambil Tutup Muka 

Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

Selasa, 21 Februari 2023 - 15:10:00 WIB
Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 
Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa kasus perusakan bangunan dituntut hukuman 1 tahun penjara. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, dituntut hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Andi Arif dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/2/2023).

Jaksa Andi Arif mengatakan, terdapat unsur dan bukti yang menyatakan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan milik korban Norman Miguna di Jalan Surya Sumantri, Sukajadi, Kota Bandung. 

Karena itu, terdawa Hendrew bersalah sebagaimana Pasal 406 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar jaksa Andi Arif. 

Tim JPU menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Hendrew. Yang meringan, terdakwa sudah berusia 56 tahun. "Hal memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," tutur JPU.

Sesuai fakta persidangan terdakwa mengakui telah menjebol tembok milik korban Norman Miguna. "Memang terdakwa juga mengakui terus terang dan dia juga mengakui tanah itu milik dia," ucap Andi Arif. 

Sementara itu, Astrid, kuasa hukum terdakwa mengatakan, bakal menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menurutnya tidak adil. Dia menilai, Pasal 406 yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya tidak pas.

Sebelumnya, dalam perkara ini sempat menghadirkan Soma Wijaya, saksi ahli pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Dalam kesaksiannya, Soma mengatakan, perkara itu seharusnya diselesaikan oleh pemerintah. 

"Ini kan sebetulnya masalah, ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan, kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada Perda," kata Somawijaya.

Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa Hendrew, pemilik restoran cepat saji karena diduga telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal menegakkan aturan.

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak 1978 dan telah bersertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari sini lah awal mula permasalahan muncul. Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Terdakwa membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut