get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Rumah di Sukamenak Bandung Ludes Terbakar, Api Berkobar Hebat

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

Selasa, 07 Februari 2023 - 14:35:00 WIB
Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan
Sidang kasus perusakan bangunan Jalan Surya Sumantri digelar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (7/1/2023). Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan menyebut bangunan milik terdakwa menyalahi aturan.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ketua Majelis Hakim Dalyusra itu menghadirkan tujuh orang saksi. Tiga saksi di antaranya dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan eks pemilik lahan yang kini berdiri bangunan diduga tidak berizin.

Saksi Zakaria dari Dinas Cipta Bintar Kota Bandung mengatakan, bangunan milik terdakwa Hendrew Satra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini melanggar aturan.

Bangunan yang kini digunakan sebagai rumah makan tersebut berdiri di atas Garis Sepadan Bangunan (GSB). Sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW No 14, di lokasi itu tak boleh berdiri bangunan.

"Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB. Secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda Nomor 14," kata Zakaria.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut