Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan
Dia menyatakan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalani aturan tata ruang Kota Bandung. "Jadi sesuai ketentuan memang tidak boleh dibangun. GSB itu lebarnya 10 meter," ujar Zakaria.
Zakaria menuturkan, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung telah melakukan upaya ketika mengetahui ada bangunan menyalahi aturan. Dinas telah telah dua kali memanggil terdakwa hingga berujung penyegelan.
Namun, segel itu kemudian dibuka kembali. Sayangnya, Zakaria tidak bisa menjelaskan alasan segel itu dibuka. Petugas Dinas Cipta Bintar Bandung kembali mengecek lokasi setelah terjadi kasus perusakan.
Kasus perusakan itu sendiri diduga dilakukan Hendrew, terhadap dinding yang mengelilingi tanah milik Norman Miguna. Perusakan diduga dilakukan untuk memuluskan upaya Hendrew membuat pilar menopang bangunan yang kini dijadikan rumah makan.
Sementara itu, saksi lain, Hidayat mengatakan, dirinya merupakan eks pemilik lahan yang kemudian dijualnya ke Hendrew.
Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan masuk GSB. Hidayat membeli lahan pada 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.
Editor: Agus Warsudi