get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Rumah di Sukamenak Bandung Ludes Terbakar, Api Berkobar Hebat

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

Selasa, 07 Februari 2023 - 14:35:00 WIB
Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan
Sidang kasus perusakan bangunan Jalan Surya Sumantri digelar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Dia menyatakan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalani aturan tata ruang Kota Bandung. "Jadi sesuai ketentuan memang tidak boleh dibangun. GSB itu lebarnya 10 meter," ujar Zakaria.

Zakaria menuturkan, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung telah melakukan upaya ketika mengetahui ada bangunan menyalahi aturan. Dinas telah telah dua kali memanggil terdakwa hingga berujung penyegelan.

Namun, segel itu kemudian dibuka kembali. Sayangnya, Zakaria tidak bisa menjelaskan alasan segel itu dibuka. Petugas Dinas Cipta Bintar Bandung kembali mengecek lokasi setelah terjadi kasus perusakan.

Kasus perusakan itu sendiri diduga dilakukan Hendrew, terhadap dinding yang mengelilingi tanah milik Norman Miguna. Perusakan diduga dilakukan untuk memuluskan upaya Hendrew membuat pilar menopang bangunan yang kini dijadikan rumah makan.

Sementara itu, saksi lain, Hidayat mengatakan, dirinya merupakan eks pemilik lahan yang kemudian dijualnya ke Hendrew.

Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan masuk GSB. Hidayat membeli lahan pada 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut