get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Resepsi Pernikahannya Viral, Ini Kata Hansip Sabel dan Istrinya

Viral, Dedi Mulyadi Bersitegang dengan Ketua Baznas Purwakarta Gegara Perbaiki Warung Kumuh

Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:19:00 WIB
Viral, Dedi Mulyadi Bersitegang dengan Ketua Baznas Purwakarta Gegara Perbaiki Warung Kumuh
Dedi Mulyadi bersitegang dengan Ketua Baznas Purwakarta Saparudin gegara membantu merenovasi warung kumuh. (Foto: Istimewa)

Warung di depan kantor Baznas Purwakarta yang diperbaiki oleh Dedi Mulyadi. (Foto: istimewa)
Warung di depan kantor Baznas Purwakarta yang diperbaiki oleh Dedi Mulyadi. (Foto: istimewa)

Saat memantau proses renovasi warung tersebut, tiba-tiba Dedi dihampiri oleh Saparudin. Dia mengaku keberatan karena Dedi telah menolong orang terlantar dan menata warung di halaman kantornya itu. "Saya ditelepon oleh Baznas pusat untuk klarifikasi bahwa itu semua ada aturan," ujar Saparudin.

Dedi pun menyatakan, apa yang dilakukannya berawal dari kepedulian setelah melihat warung di depan Baznas Purwakarta itu kumuh dan tidak ada yang beli. Di waktu yang sama, Dedi juga melihat ada seorang pria telantar sedang menggantungkan baju di tembok.

"Itu sebenarnya (orang telantar) sudah disuruh pulang, kan peraturan di Baznas seperti itu. Sudah dibantu dikasih uang Rp10.000 karena peraturan seperti itu sesuai ongkos asal dia. Baznas juga merasa yang bener siapa? Kalau di Baznas ada aturan. Orang dari Garut (di luar Purwakarta) tidak bisa diberdayakan, harus dipulangkan," kilah Saparudin. 

"Kalau bicara umat Islam kita kan tidak bicara wilayah. Kok cari yang benar? Ini kan bukan bicara yang benar, tapi cari manfaat. Kalau tolong orang jangan bicara aturan, tapi bicara kita sebagai manusia. Kalau aturan orang dipisahkan oleh aturan, ini kan urusan manfaat. Tidak usah juga marah pada saya. Saya hanya tolong orang. Kebetulan orangnya di sini kan ini area kantor Baznas," ujar Dedi. 

Saparudin kembali menjawab semestinya orang telantar dan anak yatim itu urusan negara, bukan Baznas. Sebab, Baznas telah mengacu pada aturan dengan memberikan uang orang yang telantar, bahkan memberi modal hingga membayar listrik dan air untuk warung tersebut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut