SUKABUMI, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi melibatkan ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menuntaskan pengusutan kasus pasangan suami istri (pasutri) menginjak kitab suci Alquran. Saat ini, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus itu hampir tuntas dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka. Pelimpahan kepada kejaksaan akan dilakukan sesegera mungkin," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat peletakkan batu pertama pembangunan Polsek Cireunghas, pada Jumat (20/5/2022).
Fakta-fakta Pria Injak Alquran dan Tantang Umat Islam, Nomor 4 Ternyata Ini Biang Keroknya
AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, penyidik segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka dengan melibatkan ahli untuk menguatkan hukuman yang disangkakan kepada pasutri CER (25) dan SL (24) yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama ini.
Editor : Agus Warsudi