get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Penginjak Alquran Ditangkap Bersama Istri di Sukabumi, Ternyata Ini Motifnya

Pria Penginjak Alquran di Sukabumi Ditangkap, Begini Tanggapan MUI Sukabumi

Jumat, 06 Mei 2022 - 10:18:00 WIB
Pria Penginjak Alquran di Sukabumi Ditangkap, Begini Tanggapan MUI Sukabumi
Perwakilan MUI Kota Sukabumi, KH Baden Badrudin saat memberikan keterangan terkait kasus penistaan agama video menginjak Alquran dan menantang umat Islam di Aula Polres Sukabumi Kota. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat menangkap sepasang suami istri pembuat dan penyebar video viral penistaan agama. MUI pun berharap pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus penistaan agama dengan membuat video menginjak Alquran dan menantang umat Islam oleh pria berinisal CER, lalu rekamannya disebar istrinya berinisal SL ke media sosial Facebook hanya gegara urusan rumah tangga. 

Perwakilan MUI Kota Sukabumi, KH Baden Badrudin mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi Kota yang sigap dalam waktu yang singkat dapat mengungkap kasus tersebut dan membereskan masalah yang berkembang. 

"Langkah Kepolisian sudah sangat tepat dengan memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan yaitu diancam 5 tahun dan 6 tahun. Ini adalah wajar dan keduanya harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya," ujar Baden kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (5/5/2022) malam setelah usia rilis pengungkapan kasus di aula Polres Sukabumi Kota. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut