Pria Penginjak Alquran di Sukabumi Ditangkap, Begini Tanggapan MUI Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat menangkap sepasang suami istri pembuat dan penyebar video viral penistaan agama. MUI pun berharap pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus penistaan agama dengan membuat video menginjak Alquran dan menantang umat Islam oleh pria berinisal CER, lalu rekamannya disebar istrinya berinisal SL ke media sosial Facebook hanya gegara urusan rumah tangga.
Perwakilan MUI Kota Sukabumi, KH Baden Badrudin mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi Kota yang sigap dalam waktu yang singkat dapat mengungkap kasus tersebut dan membereskan masalah yang berkembang.
"Langkah Kepolisian sudah sangat tepat dengan memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan yaitu diancam 5 tahun dan 6 tahun. Ini adalah wajar dan keduanya harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya," ujar Baden kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (5/5/2022) malam setelah usia rilis pengungkapan kasus di aula Polres Sukabumi Kota.
Oleh karenanya, lanjut dia, diharapkan dengan adanya kejadian ini dijadikan hikmah yang sangat besar bahwa pembinaan di keluarga sangat penting menyangkut masalah keagamaan.
"Artinya ada hak suami dan ada hak istri, artinya keluarga akan harmonis jika dibina dengan betul, termasuk pembinaan dari bapak ibunya dan keluarga itu sendiri. Juga dari para kyai dan ulamanya, itu yang kita harapkan," tambah Baden yang juga Sekretaris Umum DPD Persatuan Umat Islam (PUI) Kota Sukabumi.
Lebih lanjut Baden mengharapkan untuk masalah ini tidak melebar ke mana-mana dan fokus permasalahan ini pada keluarga tersebut. Hal itu berdasarkan dari hasil identifikasi (penyelidikan polisi), dan menyerahkan persoalan ini ditangani pihak kepolisian.
Editor: Asep Supiandi