get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar Tewas Terlindas Truk di Cisaat Sukabumi, Korban Ditinggal Terkapar di Jalan

Usut Kasus Pasutri di Sukabumi Injak Alquran, Polisi Libatkan Ahli dari Kemenag dan MUI

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:31:00 WIB
Usut Kasus Pasutri di Sukabumi Injak Alquran, Polisi Libatkan Ahli dari Kemenag dan MUI
Pasutri CER dan SL, mengenakan kaus oranye, tersangka penistaan agama di Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi melibatkan ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menuntaskan pengusutan kasus pasangan suami istri (pasutri) menginjak kitab suci Alquran. Saat ini, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus itu hampir tuntas dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka. Pelimpahan kepada kejaksaan akan dilakukan sesegera mungkin," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat peletakkan batu pertama pembangunan Polsek Cireunghas, pada Jumat (20/5/2022). 

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, penyidik segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka dengan melibatkan ahli untuk menguatkan hukuman yang disangkakan kepada pasutri CER (25) dan SL (24) yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama ini. 

“Semua saksi baik saksi ahli terkait dengan keberadaan pihak Kemenag dan MUI kami libatkan dan menguatkan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka,” ujar AKBP Sy Zainal Abidin. 

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan sepasang suami istri berinisial CER (25) pemilik akun Facebook Dika Eka dan istrinya, SL (24) menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Video yang berisi rekaman aksi CER menginjak Alquran dan menantang umat Islam itu viral, pada Kamis (5/5/2022) lalu. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, pertama oleh Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Selain itu juga kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut