Usai Gasak STB dan Optical Network Terminal di Garut, 5 Pencuri Ditangkap Polisi

GARUT, iNews.id - Polisi membongkar aksi pencuri set top box (STB) dan optical network terminal (ONT) di Kabupaten Garut. Dalam kasus tersebut, lima orang anggota komplotan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah para pemuda dari berbagai daerah berbeda, yang masing-masing berinisial ASN (23) asal Cianjur, FP (28) warga Tasik, GO (28), DRR (29) dari Sukabumi, dan DC (22) asal Bandung. Perbuatan komplotan tersebut telah meresahkan masyarakat Garut akhir-akhir ini.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, para tersangka menggunakan ID card dan surat perintah palsu saat beraksi. Berbekal identitas palsu tersebut, mereka leluasa melakukan tindak pencurian di siang hari.
“Para pelaku mendatangi rumah warga di Kecamatan Karangpawitan yang menyewa jaringan internet dari PT XL Axiata dengan cara menggunakan surat perintah dan ID card palsu. Dengan modus tersebut mereka berhasil mencuri 6 unit OTN dan 3 STB dari rumah korban," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Rabu (22/11/2023).
Warga awalnya tidak menyadari jika mereka telah menjadi korban pencurian komplotan ini. Hingga pada akhirnya, mereka melaporkan tindakan pencurian tersebut kepada polisi.
"Korban mengaku jaringan internetnya terganggu, kemudian mengadukan ke provider. Dari situ diketahui jika mereka telah menjadi korban pencurian, karena petugas yang datang ternyata palsu," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi