Edarkan Tembakau Sintetis di Cimahi dan KBB, Pegawai BNN Gadungan Ditangkap Polisi

CIMAHI, iNews.id - Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan berinisial MC alias Koko (26) ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 102 gram. Dia berperan sebagai kurir atau pengedar.
Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di Puri Cipageran Indah 2, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (18/11/2023). Dia sudah diincar dalam beberapa bulan terakhir.
"Kami amankan tersangka MC alias Koko ini beberapa waktu lalu. Dia sudah jadi target operasi kami sejak lama," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (21/11/2023).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pegawai BNN gadungan bermula dari laporan masyarakat. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menangkap tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia mendapat barang terlarang itu dari seorang berinisial LB yang masih diburu polisi.
Tersangka diketahui sudah menjadi kurir tembakau sintetis sejak Juli 2023 dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp2.000.000 per 50 gram.
"Saat diamankan, dari tersangka ini kita amankan barang bukti 102 gram tembakau sintetis siap edar. Dia mengedarkannya dengan sistem tempel," ujar Tanwin.
Editor: Asep Supiandi