Edarkan Tembakau Sintetis di Cimahi dan KBB, Pegawai BNN Gadungan Ditangkap Polisi
Selasa, 21 November 2023 - 12:45:00 WIB

"Jadi selama mengedarkan tembakau sintetis ini, dia menggunakan identitas palsu petugas BNN Kota Cimahi. Jadi dua pakai identitas palsu itu supaya dia aman dan merasa percaya diri," kata Tanwin.
Atas perbuatannya, pegawai BNN gadungan itu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Editor: Asep Supiandi