Update Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Terkuak Fakta Baru Mengejutkan
Karena itu, tutur dia, jika ada penyataan yang meminta Danu segera dijadikan tersangka terlalu berlebihan karena yang bisa menentukan seseorang pantas dijadikan tersangka itu hanya penyidik kepolisian.
"Sedangkan pada tanggal 19 itu, kejadian danu masuk ke dalam TKP itu murni dipanggil dan diminta oleh banpol. Yang buka pintunya Banpol. yang punya kuncinya banpol," tuturnya.
"Lantas apakah ini (banpol) perlu diperiksa? Menurut kami seyogyanya diperiksa. karena banpol ini kan bantuan polisi yang pasti SK-nya atau surat tugasnya ada dari kepolisian," ucap Achmad Taufan.
Terkait keterangan Yoris yang menyatakan ada barang yang dibawa oleh Yosef dari TKP pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu, ujar dia, harus ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Saya harap stigma-stigma oleh pihak2 jangan menyudutkan, langsung meminta untuk klien kami jadi tersangka, itu gak baik. Barang yang diambil tadi sudah kami sampaikan ke penyidik untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi