get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu dan Yoris Diperiksa 8 Jam 

Update Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Terkuak Fakta Baru Mengejutkan

Kamis, 11 November 2021 - 10:28:00 WIB
Update Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Terkuak Fakta Baru Mengejutkan
Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap kliennya. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - Hampir tiga bulan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Subang, Jawa Barat, belum terungkap. Sampai saat ini, penyidik Satreskrim Polres Subang masih berkutat memeriksa dan mendalami keterangan para saksi.

Pada Selasa (9/11/2021) sore hingga menjelang tengah malam, Yoris Raja Amarullah dan Muhammad Ramdhanu alias Danu, kembali menjalani pemeriksaan selama hampi delapan jam. Selama pemeriksaan, Yoris dan Danu didampingi kuasa hukum, Achmad Taufan dan tim.

Setelah pemeriksaan selesai, Yoris dan Danu beserta tim kuasa hukum keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Subang. Yoris mengenakan kemeja krem dan kopiah. Sedangkan Danu mengenakan kemeja biru.

"Alhamdulillah baik. Ini Yoris dan Danu juga tidak terlalu banyak pernyataan (saat pemeriksaan). (penyidik berusaha) mengungkap atau membuat kronologi di tanggal 16, 17, 18 Agustus 2021 untuk Danu dan 17-18 untuk Kang Yoris," kata Achmad Taufan.

Yang diceritakan pada 16, 17, 18 Agustus 2021 apa?

"Ya ini, apa yang dilakukan Kang Yoris sama Danu di tanggal 16, 17, dan 18. Jadi seputar aktivitas. Pertanyaan juga gak ada yang baru, hanya mengulas yang lalu-lalu," ujarnya.

Menurut Achmad Taufan, dalam pemeriksaan 8 jam itu, penyidik tidak mengajukan pertanyaan terkait personel banpol. "Untuk banpol, di pertanyaan (pemeriksaan) tadi tidak ada ya. Tapi memang harapan kami banpol ini diperiksa ya. Karena banpol ini kan temuan di tanggal 19 (Kamis 19 Agustus 2021)," tutur Achmad Taufan. 

"Bukan hanya banpol, tadi Kang Yoris menambahkan keterangannya bahwa di tanggal 19 sore, bukan hanya Danu yang masuk TKP, tapi ada Pak Yosef dan Pak Mulyana. Mereka masuk ke TKP sekitar pukul 16.00 WIB," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Yoris, ujar Achmad Taufan, saat Yosef Hidayah dan Mulyana masuk ke TKP, disaksikan oleh Yoris. Saat itu Yoris diminta ngambil mobil Yaris di garasi rumah atau tempat kejadian perkara (TKP). 

"Tapi sampai sana, sampai TKP, Kang Yoris tidak masuk ke dalam. Tapi yang masuk Pak Yosef dan Pak Mul. Apa tujuannya kami tidak tahu. Yang pasti sudah kami sampaikan ke penyidik untuk menjadi petunjuk untuk ditelusuri. Sudah kami laporkan juga ke polisi untuk diusut," ujar Achmad Taufan.

Karena itu, tutur dia, jika ada penyataan yang meminta Danu segera dijadikan tersangka terlalu berlebihan karena yang bisa menentukan seseorang pantas dijadikan tersangka itu hanya penyidik kepolisian.

"Sedangkan pada tanggal 19 itu, kejadian danu masuk ke dalam TKP itu murni dipanggil dan diminta oleh banpol. Yang buka pintunya Banpol. yang punya kuncinya banpol," tuturnya.

"Lantas apakah ini (banpol) perlu diperiksa? Menurut kami seyogyanya diperiksa. karena banpol ini kan bantuan polisi yang pasti SK-nya atau surat tugasnya ada dari kepolisian," ucap Achmad Taufan.

Terkait keterangan Yoris yang menyatakan ada barang yang dibawa oleh Yosef dari TKP pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu, ujar dia, harus ditindaklanjuti oleh penyidik. 

"Saya harap stigma-stigma oleh pihak2 jangan menyudutkan, langsung meminta untuk klien kami jadi tersangka, itu gak baik. Barang yang diambil tadi sudah kami sampaikan ke penyidik untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Yoris Raja Amarullah, putra sulung pasangan almarhumah Tuti Suhartini dan Yosef Hidayah mengatakan, sangat berharap kasus pembunuhan terhadap ibu dan adiknya pada Rabu 18 Agustus 2021 itu segera terungkap. "Saya hanya berharap pelakunya segera tertangkap," kata Yoris. 

Diketahui, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan tak bernyawa dan bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang.

Polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku.

Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik. 

Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut