UMK Majalengka Diusulkan Naik 10 Persen, Begini Kata Ketua Apindo

MAJALENGKA, iNews.id - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka akan merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 mendatang naik 10 persen dari tahun ini. Dengan rekomendasi itu, UMK Majalengka tahun depan berpeluang berada di angka Rp2.230.380 atau naik dari Rp2.027.619,04.
Besaran kenaikan itu berdasarkan hasil rapat pleno DPK yang dilakukan pada Senin (28/11/2022) kemarin. Selanjutnya, putusan itu akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk dilakukan pengesahan.
Menyikapi hal itu, Ketua Apindo Majalengka, Dinar Risnawati mengaku akan mengikuti proses pembahasan lanjutan itu.
"Ya, kami hormati dan ikuti serta kawal hasil dari rapat pleno Depekab kemarin," kata Dinar singkat, saat dihubungi MPI, Selasa (29/11/2022).
Sementara, menjelang rapat pleno pengupahan, elemen buruh beberapa menggelar aksi unjuk rasa. Kenaikan UMK dengan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah salah satu tuntutan yang disampaikan para buruh.
Adanya putusan DPK Majalengka yang menetapkan kenaikan sebesar 10 persen pun kontan disambut para buruh, yang kembali menggelar aksi di lokasi rapat pleno. Mereka terlihat bersorak saat Kepala DPK mengumumkan akan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10 persen kepada Gubernur Jawa Barat.
Editor: Asep Supiandi