get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Sekda Jabar: Ini Sudah The Best

Fokus UMK, Buruh Tanggapi Dingin Kenaikan UMP Jabar 2023 Jadi Rp1,9 Juta

Selasa, 29 November 2022 - 13:56:00 WIB
Fokus UMK, Buruh Tanggapi Dingin Kenaikan UMP Jabar 2023 Jadi Rp1,9 Juta
Ilustrasi upah buruh. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar 7,88 persen atau menjadi Rp1,98 juta pada Senin (28/11/2022). Kenaikan UMP tersebut mengacu pada Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

UMP Jabar 2023 naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.841.487,31. UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Menanggapi kenaikan tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kenaikan tersebut sudah diperkirakan sebelumnya. 

Saat rapat dewan pengupahan, Pemprov Jabar bersikukuh kenaikan UMP sekitar 7,8 persen. "Sebenarnya yang menjadi fokus kami adalah UMK. Karena UMP ini kan di Jawa Barat, tidak terlalu digunakan. Nanti setiap daerah punya UMK masing-masing," kata Ketua KSPSI Jabar, Selasa (29/11/2022). 

Sebelumnya, organisasi buruh Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan UMP Jabar sebesar 12 persen, menyusul rapat dewan pengupahan Jawa Barat yang deadlock

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut