Fokus UMK, Buruh Tanggapi Dingin Kenaikan UMP Jabar 2023 Jadi Rp1,9 Juta
Gubernur Jabar diminta mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dalam menetapkan UMP Jabar 2023. "Kami dari buruh tetap menuntut kenaikan 12 persen, berdasarkan Permenaker Nomor 18," ujar Roy Jinto.
Kenaikan UMP sebesar 12 persen, tutur Ketua KSPSI Jabar, didasarkan item pada Permenaker No 18 tahun 2022. Dalam peraturan itu disebutkan, kenaikan UMP mempertimbangkan lonjakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.
"KSPSI Jabar mencatat, inflasi Jawa Barat diperkirakan sekitar 6,12 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,8 persen," tutur Ketua KSPSI Jabar.
Sementara itu, pengusaha yang diwakili Apindo meminta kenaikan UMP berlandaskan pada PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Jika mengacu kepada UU tersebut, kenaikan UMP di bawah 6,5 persen.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Jabar Setiawan menyatakan, sebelum menetapkan UMP Jabar 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Editor: Agus Warsudi