PURWAKARTA, iNews.id - Jumlah alokasi kursi anggota DPRD Purwakarta dipastikan bertambah dari 45 menjadi 50 pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Penambahan itu seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.
Selain itu, penambahan kursi tersebut berdampak pada opsi penambahan daerah pemilihan (dapil) yang sudah diumumkan KPU setempat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana mengatakan, saat ini tengah melaksanakan pendataan dapil untuk anggota DPRD Purwakarta. "Ada tiga opsi rancangan penambahan dapil yang disusulkan ke KPU pusat," kata Dian kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Ketiga opasi tersebut, yakni:
Opsi 1 dengan jumlah 6 dapil
1. Dapil 1 Kecamatan Purwakarta
2. Dapil 2 Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao, Campaka dan Cibatu
3. Dapil 3 Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa dan Kiarapedes
4. Dapil 4 Kecamatan Bojong dan Darangdan
5. Dapil 5 Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis.
6. Dapil 6 Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari
Opsi 2 dengan jumlah 7 dapil
3 Mobil Damkar dan 2 Truk Penyuplai Air Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran di Pasar Bandung
1. Dapil 1 Kecamatan Purwakarta
2. Dapil 2 Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao,
3. Daoil 3 Kecamatan Campaka dan Cibatu
4. Dapil 4 Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa dan Kiarapedes
5. Dapil 5 Kecamatan Bojong dan Darangdan
6. Dapil 6 Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis.
7. Dapil 7 Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News