get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendaftaran PPK/PPS Pemilu 2024 Dipermudah, Pelamar Gunakan Aplikasi SIAKBA

Alokasi Kursi DPRD Purwakarta Jadi 50, KPU Usulkan Opsi Penambahan Dapil

Selasa, 29 November 2022 - 10:54:00 WIB
Alokasi Kursi DPRD Purwakarta Jadi 50, KPU Usulkan Opsi Penambahan Dapil
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

PURWAKARTA, iNews.id - Jumlah alokasi kursi anggota DPRD Purwakarta dipastikan bertambah dari 45 menjadi 50 pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Penambahan itu seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.

Selain itu, penambahan kursi tersebut berdampak pada opsi penambahan daerah pemilihan (dapil) yang sudah diumumkan KPU setempat.   

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana mengatakan, saat ini tengah melaksanakan pendataan dapil untuk anggota DPRD Purwakarta. "Ada tiga opsi rancangan penambahan dapil yang disusulkan ke KPU pusat," kata Dian kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Ketiga opasi tersebut, yakni:
Opsi 1 dengan jumlah 6 dapil

1. Dapil 1 Kecamatan Purwakarta
2. Dapil 2 Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao, Campaka dan Cibatu
3. Dapil 3 Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa dan Kiarapedes
4. Dapil 4 Kecamatan Bojong dan Darangdan
5. Dapil 5 Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis.
6. Dapil 6 Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari

Opsi 2 dengan jumlah 7 dapil

1. Dapil 1 Kecamatan Purwakarta
2. Dapil 2 Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao, 
3. Daoil 3 Kecamatan Campaka dan Cibatu
4. Dapil 4 Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa dan Kiarapedes
5. Dapil 5 Kecamatan Bojong dan Darangdan
6. Dapil 6 Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis.
7. Dapil 7 Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari

Opsi 3 dengan jumlah 8 dapil

1. Dapil 1 Kecamatan Purwakarta
2. Dapil 2 Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao, 
3. Daoil 3 Kecamatan Campaka dan Cibatu
4. Dapil 4 Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam, 
5. Dapil 5 Kecamatan Wanayasa dan Kiarapedes
6. Dapil 5 Kecamatan Bojong dan Darangdan
7. Dapil 6 Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis.
8. Dapil 7 Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari

Menurutnya, ketiga rancangan dapil itu disusulkan ke KPU RI dan pihaknya sudah menyampaikan pengumuman melalui laman resmi KPU Purwakarta. Adapun jadwal pengumuman dari tanggal 23029 November 2022. Sementara masa tanggapan dan masukan pada tanggal 23 November-6 Desember 2022.

"Semua tangapan akan kita bahas bersama pada sesi uji publik pada 8 Desember nanti. Kalau sudah selesai diuji publik, akan menjadi pelengkap dalam mengusulkannya ke KPU RI. Nantinya usulan ini akan dikonsultasikan kepada DPR, opsi mana yang akan ditetapkan,," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut