MAJALENGKA, iNews.id - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka akan merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 mendatang naik 10 persen dari tahun ini. Dengan rekomendasi itu, UMK Majalengka tahun depan berpeluang berada di angka Rp2.230.380 atau naik dari Rp2.027.619,04.
Besaran kenaikan itu berdasarkan hasil rapat pleno DPK yang dilakukan pada Senin (28/11/2022) kemarin. Selanjutnya, putusan itu akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk dilakukan pengesahan.
Menyikapi hal itu, Ketua Apindo Majalengka, Dinar Risnawati mengaku akan mengikuti proses pembahasan lanjutan itu.
"Ya, kami hormati dan ikuti serta kawal hasil dari rapat pleno Depekab kemarin," kata Dinar singkat, saat dihubungi MPI, Selasa (29/11/2022).
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News