get app
inews
Aa Text
Read Next : Situ Ciburuy Tercemar dan Bau Menyengat, DLH KBB Periksa Sampel Air

Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara selama 5 Tahun

Jumat, 15 Juli 2022 - 14:53:00 WIB
Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara selama 5 Tahun
Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif divonis hukuman 5 tahun penjara dan pidana tambahan hak politik dicabut. (Foto: iNews/Adi Haryanto).

Sementara itu, pelaksana Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, ada pertimbangan putusan berisi uraian memori banding yang disebut memori banding dari tim jaksa, padahal bukan. Ali menyebut hal ini tidak sinkron.

"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," kata Ali.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut