Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara selama 5 Tahun
Jumat, 15 Juli 2022 - 14:53:00 WIB

Sementara itu, pelaksana Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, ada pertimbangan putusan berisi uraian memori banding yang disebut memori banding dari tim jaksa, padahal bukan. Ali menyebut hal ini tidak sinkron.
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," kata Ali.
Editor: Agus Warsudi