Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara selama 5 Tahun

"Dengan alasan bahwa terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good goverment dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penanganan tanggap darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya," tutur.
Diketahui, terdakwa Aa Umbara dijerat atas kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Bandung Barat. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Aa Umbara hukuman 7 tahun penjara. Namun, hakim memvonis Aa dengan hukuman 5 tahun.
Terdakwa Aa Umbara tak terima. Bupati Bandung Barat non-aktif ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Di tingkat PT Bandung, Aa Umbara divonis 5 tahun. Atas putusan PT Bandung, KPK juga mengajukan kasasi ke MA.
Editor: Agus Warsudi