get app
inews
Aa Text
Read Next : Situ Ciburuy Tercemar dan Bau Menyengat, DLH KBB Periksa Sampel Air

Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara selama 5 Tahun

Jumat, 15 Juli 2022 - 14:53:00 WIB
Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara selama 5 Tahun
Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif divonis hukuman 5 tahun penjara dan pidana tambahan hak politik dicabut. (Foto: iNews/Adi Haryanto).

BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif. MA menguatkan vonis 5 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun setelah hukuman pokok selesai.

Vonis ini terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan oleh Aa Umbara. Pencabutan hak politik tersebut berdasarkan putusan hakim MA atas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aa Umbara. 

Putusan dibacakan oleh hakim yang diketuai Eddy Army dengan dua anggota yakni Yohanes Priyana dan Ansori. Dalam putusannya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara dan KPK. Hakim MA justru memperbaiki putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," tulis MA dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/7/2022). 

Majelis hakim menyatakan alasan kasasi penuntut umum KPK mendasari pada pertimbangan pidana tambahan. Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar. 

"Sehingga putusan pengadilan negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," ujar MA. 

"Dengan alasan bahwa terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good goverment dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penanganan tanggap darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya," tutur. 

Diketahui, terdakwa Aa Umbara dijerat atas kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Bandung Barat. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Aa Umbara hukuman 7 tahun penjara. Namun, hakim memvonis Aa dengan hukuman 5 tahun. 

Terdakwa Aa Umbara tak terima. Bupati Bandung Barat non-aktif ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Di tingkat PT Bandung, Aa Umbara divonis 5 tahun. Atas putusan PT Bandung, KPK juga mengajukan kasasi ke MA. 

Sementara itu, pelaksana Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, ada pertimbangan putusan berisi uraian memori banding yang disebut memori banding dari tim jaksa, padahal bukan. Ali menyebut hal ini tidak sinkron.

"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," kata Ali.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut