THR bagi TKK Pemda KBB Diskresi dan Kadeudeuh Plt Bupati di Hari Raya, Harus Disyukuri
Rabu, 27 April 2022 - 22:08:00 WIB

Jadi, kata Galuh, sekarang bukan saat yang tepat meributkan nominal, melainkan semua harus mengawal agar produk berupa Peraturan Kepala Daerah sesuai amanat PP 16 tahun 2002 segera ditandatangani di sisa hari kerja sebelum libur panjang Idul Fitri.
"Jangan sampai karena ada polemik justru Perbup-nya baru ditandatangani setelah Idul Fitri," kata Moch Galuh Fauzi.
Editor: Agus Warsudi