get app
inews
Aa Text
Read Next : Diberi THR Relatif Kecil Rp1,5 Juta, Honorer Pemda KBB Kecewa

THR bagi TKK Pemda KBB Diskresi dan Kadeudeuh Plt Bupati di Hari Raya, Harus Disyukuri

Rabu, 27 April 2022 - 22:08:00 WIB
THR bagi TKK Pemda KBB Diskresi dan Kadeudeuh Plt Bupati di Hari Raya, Harus Disyukuri
Sekda KBB Asep Sodikin bersama Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah sebagai bentuk perhatian dari Pemda KBB. Hal itu merupakan diskresi dari Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan sebagai sebuah kadeudeuh mengingat tidak ada aturan tegas bahwa TKK berhak mendapatkan THR. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB Asep Sodikin mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD tidak secara eksplisit mengatur soal THR bagi TKK. Begitupun di PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR.

"Jadi memang kami berlindung di PP Nomor 16 tahun 2022. Akhirnya diputuskan TKK harus dapat kadeudeuh (hadiah) menjelang Hari Raya Idul Fitri ini," kata Sekda Pemda KBB, Rabu (27/4/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut