THR bagi TKK Pemda KBB Diskresi dan Kadeudeuh Plt Bupati di Hari Raya, Harus Disyukuri

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah sebagai bentuk perhatian dari Pemda KBB. Hal itu merupakan diskresi dari Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan sebagai sebuah kadeudeuh mengingat tidak ada aturan tegas bahwa TKK berhak mendapatkan THR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB Asep Sodikin mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD tidak secara eksplisit mengatur soal THR bagi TKK. Begitupun di PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR.
"Jadi memang kami berlindung di PP Nomor 16 tahun 2022. Akhirnya diputuskan TKK harus dapat kadeudeuh (hadiah) menjelang Hari Raya Idul Fitri ini," kata Sekda Pemda KBB, Rabu (27/4/2022).
Asep Sodikin menyatakan, TKK dibayar melalui anggaran kegiatan di setiap OPD selama 12 bulan. Solusinya adalah ada pos anggaran lain yang bisa digunakan untuk kadeudeuh THR itu.
Karena perhatian Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan kepada TKK sangat besar dan ingin memberikan hadiah, akhirnya dialokasikan anggarannya. Termasuk dengan besaran yang disamakan Rp1,5 juta.
"Plt Bupati mewanti-wanti TKK harus dapat kadeudeuh jelang lebaran, hanya karena kondisi keuangan Pemda KBB yang sedang berat akhirnya hanya mampu sebesar itu (Rp1,5 juta per TKK)," kata Asep.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI) Moch Galuh Fauzi menilai THR bagi TKK di KBB merupakan sebuah hadiah yang harus disyukuri.
Sebab, kata Moch Galuh Fauzi, banyak Pemda di daerah lain yang justru tidak memberikan THR kepada TKK karena aturannya abu-abu, salah satunya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kemudian, kata Moch Galuh Fauzi, nilai nominal Rp1,5 juta dengan pertimbangan kondisi keuangan Pemda KBB dan angka itu juga adalah gaji terendah TKK. Maka sebenarnya sudah sangat rasional.
Sebab kalau satu kali gaji akan sulit untuk menganggarkannya, tentu kebijakan yang dikeluarkan Pemda KBB melalui Plt Bupati patut diapresiasi semua pihak. Itu adalah kebijakan yang win win solution. Artinya THR bagi TKK di KBB ini sebuah hadiah Idul Fitri.
Jadi, kata Galuh, sekarang bukan saat yang tepat meributkan nominal, melainkan semua harus mengawal agar produk berupa Peraturan Kepala Daerah sesuai amanat PP 16 tahun 2002 segera ditandatangani di sisa hari kerja sebelum libur panjang Idul Fitri.
"Jangan sampai karena ada polemik justru Perbup-nya baru ditandatangani setelah Idul Fitri," kata Moch Galuh Fauzi.
Editor: Agus Warsudi