get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Disabilitas Korban Penganiayaan di Sukabumi Dijemput Tim Kemensos ke Jakarta

Terungkap, Ini Motif Tersangka Mencabuti Kuku Anak Disabilitas di Sukabumi

Selasa, 07 Desember 2021 - 17:12:00 WIB
Terungkap, Ini Motif Tersangka Mencabuti Kuku Anak Disabilitas di Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menghadirkan tersangka DD (lingkaran merah) saat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak disabilitas. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi mengungkap motif pelaku DD (57) melakukan tindak kekerasan dengan mencabuti kuku kaki M (13), anak disabilitas di Kabupaten Sukabumi. Tersangka DD mengaku kesal terhadap korban M yang kerap melepas hewan ternak miliknya.

"Jadi tersangka emosi dengan seringnya korban yang suka mengeluarkan hewan ternak milik tersangka dari dalam kandang tanpa sepengetahuannya sehingga dirinya harus mencari kembali hewan yang dilepas korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam konferensi pers di ruang Command Presisi Polres Sukabumi, Selasa (7/12/2021).

AKBP Dedy menyatakan, modus operandi tersangka DD melakukan kekerasan terhadap korban yang berinisial M (13) yang merupakan anak penyandang disabilitas, dengan cara mengikat korban dengan menggunakan tali. 

"Saat itu korban yang sudah terikat lalu tersangka mengeluarkan alat cukur jenggot dan mengiris kuku jari kaki korban, sedikit demi sedikit sampai terkelupas hingga mengeluarkan darah sampai akhirnya kuku jari korban terlepas," ujar Dedy.

Kapolres Sukabumi menuturkan, tersangka tidak puas sampai di situ. "Tersangka lalu mengambil korek gas lalu menyalakannya dan menyundutkan ke bagian atas samping kiri bibir korban," tutur Kapolres Sukabumi. 

Barang bukti yang diamankan penyidik terkait kasus ini, kata AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, berupa satu alat cukur, 1 korek api gas berwarna merah, satu tali dari akar pohon pandan, dan satu buah dokumen Kartu keluarga (KK) korban. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian atas samping kiri bibir korban dan mengalami luka serta terlepasnya kuku jari korban (kuku jari kaki sebelah kiri 4 dan kuku kaki sebelah kanan 3 terlepas). 

Jeratan hukum bagi tersangka yaitu pasal 80 ayat (1), (2) UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut