get app
inews
Aa Text
Read Next : Berdiri di Atas Lahan PT KAI Daop 2 Bandung, Belasan Rumah Permanen Diratakan

Tertibkan Aset, PT KAI Kosongkan Lahan di Sepanjang Jalan Jawa Bandung

Selasa, 07 Desember 2021 - 14:09:00 WIB
Tertibkan Aset, PT KAI Kosongkan Lahan di Sepanjang Jalan Jawa Bandung
Petugas PT KAI menertibkan sejumlah rumah di Jalan Jawa Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menertibkan aset beberapa rumah di sepanjang Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (7/12/2021). Penertiban dilakukan setelah PT KAI mendapat putusan Pengadilan Negeri Bandung untuk pengosongan lokasi. 

Pengosongan aset dilakukan petugas. Tak ada perlawanan berarti atas upaya penertiban aset milik KAI itu. Menurut Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo, penertiban itu al ini selaras dengan fokus kegiatan PT KAI saat ini yakni melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut. 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor : 348/PDT.G/2015/PN.BDG ; jo Nomor : 127/PDT/2017/PT.BDG ; jo  Nomor : 751 PK/PDT/2018 dan Nomor : 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG Pengadilan Negeri Kota Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah-tanah dan bangunan-bangunan milik PT KAI di Jalan Jawa No. 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung.

Menurut Kuswardoyo, sejak April 2015, PT KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset berupa rumah perusahaan tersebut yang tanpa terikat perjanjian apapun dengan PT KAI, untuk menyerahkannya kembali kepada PT KAI. Namun justru para penghuni rumah perusahaan tersebut melakukan gugatan kepada PT KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri tersebut. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut