Tertibkan Aset, PT KAI Kosongkan Lahan di Sepanjang Jalan Jawa Bandung
Selasa, 07 Desember 2021 - 14:09:00 WIB
Kemudian PT KAI mengajukan permohonan aanmaning atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbit Penetapan Aanmaning (teguran) hingga terbit Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Bandung No.42/PDT.EKS/PUT/2020/PN.Bdg.
"Sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara, KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," ucap Kuswardoyo.
Editor: Asep Supiandi