Tertibkan Aset, PT KAI Kosongkan Lahan di Sepanjang Jalan Jawa Bandung
Selanjutnya, terbit Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 384/PDT.G/2015/PN BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman).
Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menempati rumah dan tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah dan bangunan-bangunan terletak di Jalan Jawa No.30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung.
Kemudian, para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum banding dan tanggal 23 Maret 2017 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 21 Juli 2016 Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg. (PUTUSAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP).
Editor: Asep Supiandi