get app
inews
Aa Text
Read Next : Berdiri di Atas Lahan PT KAI Daop 2 Bandung, Belasan Rumah Permanen Diratakan

Tertibkan Aset, PT KAI Kosongkan Lahan di Sepanjang Jalan Jawa Bandung

Selasa, 07 Desember 2021 - 14:09:00 WIB
Tertibkan Aset, PT KAI Kosongkan Lahan di Sepanjang Jalan Jawa Bandung
Petugas PT KAI menertibkan sejumlah rumah di Jalan Jawa Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

"Para penghuni rumah perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI dan justru para penghuni secara bersama-sama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KAI melalui Pengadilan Negeri Bandung  pada Agustur 2015 yang lalu," ujar Kuswardoyo.

Selanjutnya, terbit Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 384/PDT.G/2015/PN BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman). 

Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menempati rumah dan tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah dan bangunan-bangunan terletak di Jalan Jawa No.30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung.

Kemudian, para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum banding dan tanggal 23 Maret 2017 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 21 Juli 2016 Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg. (PUTUSAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP). 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut