Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab Dunia Akhirat
"Yang mulia (majelis hakim), saya sebagaimana yang pernah saya sampaikan. Saya bertanggung jawab dunia akhirat, saya menerima berapa pun keputusan dari majelis hakim yang mulia. Tetapi saya menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukum," kata Habib Bahar.
"Baik, diserahkan ke penasihat hukum untuk menentukan sikap, silakan," kata Surachmat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, bakal menimbang ulang untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," kata Ichwan.
Begitu juga dengan tim JPU yang menuntut Habib Bahar dihukum lima bulan penjara, menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada kuasa hukum dan jaksa untuk mengajukan banding atas vonis tersebut atau tidak.
"Baik, waktu pikir-pikir adalah tujuh hari. Apabila tidak menentukan sikap dalam waktu tujuh hari maka dianggap menerima putusan ini. Hak yang sama juga kami sampaikan kepada penuntut umum," ujar Surachmat.
Editor: Agus Warsudi