Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor, divonis hukuman 3 bulan penjara. Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang dinilai memberatkan adalah, selaku ulama, Habib bahar telah memberikan citra negatif karena menganiaya sopir taksi online Andriansyah pada 4 September 2018 malam.
Sedangkan hal meringan kan adalah, Habib Bahar telah meminta maaf dan berdamai dengan korban. Dalam perdamaian itu, Habib Bahar memberikan kompensasi Rp25 juta. "Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata ketua majelis hakim Surahmat.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung memvonis terdakwa Habib Bahar Smith dengan hukuman tiga bulan penjara, Selasa (22/6/2021). Habib Bahar dinilai terbukti menganiaya sopir taksi online Andriansyah pada 4 September 2018 silam.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Habib Bahar dihukum 5 bulan penjara karena menganiaya sopir taksi online Andriansyah.
Editor: Agus Warsudi