Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor, divonis hukuman 3 bulan penjara. Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang dinilai memberatkan adalah, selaku ulama, Habib bahar telah memberikan citra negatif karena menganiaya sopir taksi online Andriansyah pada 4 September 2018 malam.
Sedangkan hal meringan kan adalah, Habib Bahar telah meminta maaf dan berdamai dengan korban. Dalam perdamaian itu, Habib Bahar memberikan kompensasi Rp25 juta. "Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata ketua majelis hakim Surahmat.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung memvonis terdakwa Habib Bahar Smith dengan hukuman tiga bulan penjara, Selasa (22/6/2021). Habib Bahar dinilai terbukti menganiaya sopir taksi online Andriansyah pada 4 September 2018 silam.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Habib Bahar dihukum 5 bulan penjara karena menganiaya sopir taksi online Andriansyah.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung. Bahar dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHPidana. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Surachmat.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Habib Bahar tetap ditahan. Saat ini, Habib Bahar menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur Bogor atas kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Kabupaten Bogor. "Bersalah sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351 (KUHP)," kata Hakim.
Pascaputusan dibacakan majelis hakim, pendukung Bahar yang turut hadir di ruang sidang pun serentak mengucap takbir. "Takbir," kata seorang pendukung Bahar.
"Allahuakbar," teriak pendukung Bahar serentak.
Diketahui, kasus penganiayaan terhadap Andriansyah terjadi pada 4 September 2018 malam. Dalam persidangan, Habib Bahar mengaku telah menganiaya Andriansyah dan mminta maaf di hadapan majelis hakim.
Habib Bahar beralasan, penganiayaan itu dilakukan lantaran mendengar kabar istrinya, almarhumah Jihana Roqayah, digoda oleh korban. Untuk melindungi kehormatan dan harkat martabat istri, Habib Bahar pun memukul Andriansyah.
Editor: Agus Warsudi