Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung. Bahar dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHPidana. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Surachmat.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Habib Bahar tetap ditahan. Saat ini, Habib Bahar menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur Bogor atas kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Kabupaten Bogor. "Bersalah sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351 (KUHP)," kata Hakim.
Pascaputusan dibacakan majelis hakim, pendukung Bahar yang turut hadir di ruang sidang pun serentak mengucap takbir. "Takbir," kata seorang pendukung Bahar.
"Allahuakbar," teriak pendukung Bahar serentak.
Diketahui, kasus penganiayaan terhadap Andriansyah terjadi pada 4 September 2018 malam. Dalam persidangan, Habib Bahar mengaku telah menganiaya Andriansyah dan mminta maaf di hadapan majelis hakim.
Habib Bahar beralasan, penganiayaan itu dilakukan lantaran mendengar kabar istrinya, almarhumah Jihana Roqayah, digoda oleh korban. Untuk melindungi kehormatan dan harkat martabat istri, Habib Bahar pun memukul Andriansyah.
Editor: Agus Warsudi