Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab Dunia Akhirat
BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith menyatakan siap bertanggung jawab dunia akhirat atas perbuatan yang dilakukannya terhadap sopir taksi online Andriansyah pada 4 September 2018 silam. Habib Bahar menyatakan menerima vonis 3 bulan penjara tersebut.
Diketahui, sidang vonis kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah berlangsung online dan offline, Selasa (22/6/2021). Majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara Habib Bahar berada di ruang siang Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Sedangkan terdakwa Habib Bahar bin Smith berada di Lapas Gunung Sindur Bogor lantaran menjalani hukuman atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Habib Bahar mengikuti sidang vonis melalui video conference.
Seusai membacakan putusan, ketua majelis hakim Surachmat memberikan kesempatan Bahar untuk mengajukan banding atau keberatan atas vonis 3 bulan penjara tersebut. "Kami mengajukan hak saudara menerima atau menolak putusan ini," kata Surachmat.
Habib Bahar bin Smith mengatakan, siap bertanggung jawab dunia dan akhirat atas perbuatan yang dilakukan dan menerima berapa pun hukuman yang diputus majelis hakim. Namun, dia menyerahkan keputusan bakal mengajukan banding ataukah tidak pada kuasa hukumnya.
Editor: Agus Warsudi