Terdakwa Pencabulan Keponakan di Citamiang Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara
"Jadi kita melakukan tuntutan tambahan 3 tahun jadi 18 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar A Tri Nugraha.
Jaksa menilai, tutur Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma. Korban masih di bawah umur, 8 tahun.
Selain itu, korban juga termasuk keponakan yang berarti ada hubungan keluarga dengan terdakwa pelaku. Berdasarkan Pasal 82 ayat 2, hal lain yang memberatkan adalah selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, Yosep Luturyali, kuasa hukum keluarga korban, mengapresiasi langkah JPU yang sudah memberikan satu tuntutan yang sangat diharapkan oleh keluarga korban.
Editor: Agus Warsudi