Terdakwa Pencabulan Keponakan di Citamiang Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Pencabulan Keponakan di Citamiang Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara
Warga di depan ruang sidang untuk mendengar tuntutan jaksa. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap RY, terdakwa pencabulan keponakan di Citamiang, Kota Sukabumi. Salah satu penyebab yang memberatkan adalah pencabulan itu mengakibatkan korban trauma.

Tuntutan maksimal tersebut dibacakan JPU Fera Mila Mustika didampingi Jaja Subagja, dalam sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi A Tri Nugraha mengatakan, terdakwa RY alias Dede dinilai terbukti melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tetapi yang dilakukan terdakwa ini ada hubungan keluarga dengan si korban maka sesuai aturan (ditambah) sepertiga," kata Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi.

Editor : Agus Warsudi

Halaman : 1 2 3

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.