Tercium Dugaan Praktik Curang PPDB di Kota Bandung, jika Terbukti 700 Siswa Dirugikan

BANDUNG, iNews.id - Pemerhati masalah pendidikan yang terdiri atas Tim Pembela Korban (TPK) PPDB dan LBH Bandung mencium adanya dugaan permainan kursi pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Bandung. Sekitar 700 siswa diperkirakan dirugikan, jika sekolah terbukti melakukan praktik kecurangan ini.
Demikian salah satu kesimpulan dalam diskusi antara Tim Pembela Korban (TPK) PPDB dengan LBH Bandung yang dihadiri para pemerhati pendidikan dan beberapa Lawyer. Mereka mengendus adanya pelanggaran terhadap Permendikbud No 1 tahun 2021 dan UU Perdata pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menurut Koordinator TPK PPDB Dwi Soebawanto, pihaknya mencurigai adanya pengurangan kuota PPDB online atau sering disebut spelling. Spelling ini berpengaruh pada jumlah persentase yang diterima pada PPDB.
"Misalnya SMAN A dalam PPDB online tertulis kuota 340 siswa, padahal jika dimaksimalkan sesuai dapodik tiap rombel bisa 36 siswa, maka ada 20 siswa yang dirugikan," katanya.
Sementara SMAN B dalam PPDB online tertulis kuota 320 siswa padahal jika dimaksimalkan sesuai dapodik tiap rombel 36 siswa, maka ada 40 siswa yang dirugikan. Sedangkan SMAN C dalam PPDB online tertulis kuota 330 siswa jika dimaksimalkan sesuai dapodik tiap rombel 36 siswa maka ada 30 siswa yang dirugikan.
"Berdasarkan kajian 27 SMA negeri di kota Bandung melakukan pengurangan kuota atau spelling pada PPDB online," ujar dia.
Editor: Asep Supiandi