get app
inews
Aa Text
Read Next : Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad SAW, Warga Garut Serukan Boikot Produk India

Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 dan 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:43:00 WIB
Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 dan 1,5 Tahun Penjara
Tiga jenderal NII, terdakwa kasus makar, hadir dalam sidang pembacaan vonis di PN Garut, Kamis (23/6/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 4,5 dan 1,5 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Rega mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang lanjutan perkara makar lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  "Hari ini dua klien kami, Jajang dan Odik, divonis masing-masing empat tahun enam bulan, berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU. Ujer divonis satu tahun enam bulan yang juga berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU," kata Rega Gunawan. 

Hak terdakwa, ujar Rega, melakukan upaya hukum banding jika mereka tidak menerima putusan majelis hakim. Namun hal itu belum diputuskan. Tidak menutup kemungkinan terdakwa menerima vonis itu lantaran lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

"Menerima vonis sangat mungkin terjadi. Sebab berdasarkan penilaian tim penasehat hukum, vonis yang dijatuhkan hakim untuk perkara makar tersebut sudah rendah. Putusan yang sangat seringan-ringannya. Karena kalau dilihat dari pasal, ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," ujar Rega.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut