GARUT, iNews.id - Sodikin alias Odik, Jajang Koswara dan Ujer Danuari, tiga terdakwa jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis hukuman 4,5 dan 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (23/6/2022). Mereka dinyatakan terbuka melakukan makar dan menghina lambang negara.
Sidang vonis ini sempat beberapa kali mengalami penundaan. Akhirnya, sidang vonis pun digelar pada Kamis (23/6/2022). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harris Tewa. Tiga terdakwa, Ikin Sodikin, Jajang, dan Ujer, warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu hadir di persidangan.
Dua jenderal NII, Sodikin alias Odik dan Jajang Koswara divonis 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Ujer Danuari divonis hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Agus Warsudi