GARUT, iNews.id - Sidang lanjutan perkara makar tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (12/5/2022). Pada sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa hukuman berbeda.
Terdakwa Jajang Koswara dan Ikin Sodikin dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Sementara terdakwa Ujer dituntut hukuman lebih ringan, hanya 2 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang juga JPU dalam perkara itu, Ariyanto, menjelaskan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan itu didasarkan atas bukti dan saksi dalam persidangan. Menurutnya, dari persidangan terungkap bahwa sejumlah pasal yang dilanggar dinilai terbukti.
“Dari pasal yang terbukti itu kami terapkan dalam tuntutan. Sebetulnya semuanya terbukti, mulai pasal 107 ayat 1 tentang pemufakatan jahat, perbuatan makar. Kemudian pasal penghinaan tentang lambang negara dan undang-undang ITE,” kata Ariyanto kepada wartawan.
Editor : Agus Warsudi